![]() |
Sidang MK - Rumahpemilu.org |
Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Anwar Usman dengan hakim anggota Aswanto serta Maria Farida Indrati dengan agenda acara Pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon Agung Mukti Wibowo-Afifudin dengan nomor register perkar no 61/PHP.BUP.XIV2016, menggandeng pengacara T. Denny Septiviant serta Kahar Muamalsyah sebagai kuasa hukumnya sementara Arifin – Romi menguasakan ke pengacara A.Haris Tuasikal dan Suparjo.Sementara KPUD Kabupaten pemalang di dukung oleh 18 pengacara.
Sebagaimana dilansir HarianJateng.com bahwa sidang Mahkamah Konstitusi, pemohon, melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya 4 jenis pelanggaran serta kecurangan, yakni:
- Politisasi birokrasi,
- Ketidak profesionalan serta ketidak netralan petugas penyelenggara Pilkada,
- Politik Uang dan
- Intimidasi tim suskes.
Maka pemohon meminta ke majelis hakim agar :
- Agar menerima serta mengabulkan permohonan untuk keseluruhan,
- Membatalkan Keputusan KPUD tentang Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada 2015,
- Mendikskualifikasi pasangan calon nomor urut
- Memerintahkan termohon (dalam hal ini KPUD kapupaten pemalang) untuk melalukan pemungutan suara ulang di seluruh Pemalang.
Penundaan ini disebabkan karena permohonan gugatan ke mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) nomor 3 Mukti Agung Wibowo dan Afifudin dan paslon no 1 Arifin – Romi.[DHA]