Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.500.000. Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (8-09-2015) di Jalan Sonokeling berhasil terungkap. Anggota Satuan Reserse Kriminal kepolisian Resor Pemalang menangkap pelakunya yakni D (29) warga Dukuh Caur, Desa Tambakrejo, RT 05/06, Pemalang.

”Pelaku tertangkap berkat penyelidikan kita terhdap kasus serupa esok harinya. Tersangka melakukan perampasan dengan mengancam korbannya menggunakan pisau sangkur kemudian membawa lari dua HP danmotor Yamaha Vega R bernopol G 5886 HK milik Rizaldi (15) yang saat itu sedang mengobrol dengan Inawati kekasihnya,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Pemalang, Ajun Komisaris Polisi Tarhim, SH sebagaimana dikabarkan tribratanewspoldajateng.com
Ajun Komisaris Polisi Tarhim, SH menambahkan, motor milik korban Rizaldi dijual kepada C alias Pitung (40). Dari sinilah kasus terkuak. Sementara uang hasil penjualan barang curianya menurut pengakuan D telah dihabiskan untuk membeli keperluan hidup sehari–hari.[Humas Polres Pemalang]