![]() |
Karyawan Sri Ratu Pekalongan - Tribun |
"Kami menunggu selama lima bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Padahal, Dinsosnakertrans sudah mengeluarkan anjuran," keluh Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Sritama Ratu Pekalongan Afrizal, Selasa (22/4).
Berdasarkan anjuran yang dikeluarkan Dinsosnakertrans Kota Pekalongan pada 2 April, perusahaan diharuskan membayar pesangon untuk 196 karyawan sebesar Rp 4,547 miliar.
Namun dalam risalah mediasi perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen Sriratu yang dikeluarkan Dinsosnakertrans Kota Pekalongan pada 10 April dijelaskan, atas anjuran mediasi hubungan industrial tersebut, pihak pekerja atau buruh menerima anjuran mediator tersebut. Sementara pihak pengusaha menolak. "Pengusaha seharusnya memenuhi anjuran tersebut," tegas Afrizal.
Hari ini, puluhan karyawan Sri Ratu Pekalongan mendatangi Sri Ratu yang telah ditutup operasionalnya sejak November tahun lalu. Mereka berniat melakukan audit atas barang-barang yang masih tersimpan di dalam Sri Ratu.
Namun, Heri Purwanto, karyawan yang memegang kunci gedung Sri Ratu menolak memberikan kunci tersebut. Alasannya, rencana tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Sri Ratu Semarang.[suara merdeka]