![]() |
Ilustrasi - IST |
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Drs Budhi Rahardjo, MM dalam Surat Edarannya Nomor 470/2010/Disdukcatpil Tanggal 3 Februari 2014, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan yang meliputi,
- Akta Kelahiran,
- Akta Kematian,
- Akta Perkawinan,
- Akta Perceraian,
- Pengangkatan Anak,
- Pengakuan Anak,
- Kartu Keluarga (KK),
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Pindah Datang Penduduk semuanya tidak dipungut biaya.
Hal lain dari Undang-Undang Adminduk adalah kemudahan da¬lam urusan pembuatan akta ke¬lahiran. Tidak perlu lagi pembuatan di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat berdomisili terkini.Jadi, pelaporan kelaHiran dapat dilakukan di mana penduduk berdomisili.
Namun, pencantuman tulisan tempat lahir tetap pada tempat di mana terjadinya kelahiran. Karena telah diberlakukan gratis, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang mendorong agar masyarakat Kabupaten Pemalang untuk segera mengurus administrasi kependudukan yang harus dimiliki.[Pemda]
0 Post a Comment
EmoticonEmoticon