![]() |
Foto: Humas Pemda Pemalang |
Hal tersebut disampaikan saat acara pelantikan pengurus TP PKK kecamatan di pendopo Kabupaten Pemalang. Kamis, (6/2/2014).
“Saya tidak pernah memerintahkan kepada SKPD untuk memilih salah satu Parpol atau memilih salah satu calon anggota legislatif” tegas Bupati
dihadapan Pimpinan SKPD dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pemalang.
Dikatakan, SKPD atau PNS dalam Pemilu, sesuai aturan yang ada harus netral, namun sebagai warga negara PNS mempunyai hak untuk menggunakan hak politiknya yakni, hak memilih dan dipilih.
Maka dari itu, tidak benar jika pihaknya memerintahkan kepada SKPD untuk memilih salah satu Parpol atau salah satu calon anggota legeslatif dalam pelaksanaan Pemilu.
“Begitu pula dengan saya, secara pribadi mempunyai hak memilih dan dipilih” kata Bupati.[Pemda]
0 Post a Comment
EmoticonEmoticon